Pasal 23
(1) Panwaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan jika terjadi perbedaan jumlah suara antara sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPK dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang diterima oleh KPU Kabupaten/Kota. (2) Bawaslu Provinsi memastikan KPU Provinsi melakukan pembetulan data setelah melaksanakan pengecekan dan/atau rekapitulasi ulang data yang termuat pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk KPU Kabupaten/Kota yang bersangkutan jika terjadi perbedaan data jumlah suara pada sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari KPU Kabupaten/Kota dengan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang diterima oleh KPU Provinsi. 9. Ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
