PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 54
BAB 10 — ANGGARAN
(1) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Bawaslu Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dibebankan pada APBN. (3) Anggaran untuk perekrutan calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
