PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 52
BAB 9 — PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, berupa: a. sanksi administratif ringan berupa:
- peringatan lisan; atau 2) peringatan tertulis.
b. sanksi administratif sedang berupa:
- penghentian hak-hak administratif;
- penghentian hak-hak protokoler; atau 3) penghentian hak-hak keuangan. c. sanksi administratif berat berupa:
- penghentian dengan hormat; atau 2) penghentian dengan tidak hormat. (2) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dengan ketentuan: a. peringatan tertulis dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan lisan; b. penghentian hak-hak administratif dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi peringatan tertulis; c. penghentian hak-hak protokoler dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak administratif; atau d. penghentian hak-hak keuangan dijatuhkan apabila tidak ada perbaikan dan atau perubahan setelah dijatuhkannya sanksi penghentian hak-hak protokoler.
