PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN, PEMBERHENTIAN, DAN PENGGANTIAN ANTAR...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dilakukan dengan berpedoman kepada prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum;
g. keterbukaan; h. profesionalitas; i. akuntabilitas; j. partisipatif; k. efisiensi; dan l. efektivitas.
