PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 3
BAB 3 — MEKANISME PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB melalui: a. pencegahan; b. pengawasan langsung; c. Uji Petik; dan d. pengawasan partisipatif.
