Pasal 2
BAB 2 — LINGKUP PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Dalam melakukan pengawasan PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan: a. perencanaan dan penyusunan program pengawasan PDPB; b. pengawasan terhadap penyelenggaraan PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penerimaan pengaduan masyarakat; d. tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan pengaduan masyarakat; e. pelaporan hasil pengawasan PDPB secara berjenjang; dan f. publikasi hasil pengawasan PDPB. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat hierarki serta dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
