PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Pasal 11
BAB 5 — PENGAWASAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, wajib menjaga kerahasiaan data setelah mendapatkan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Dalam hal terdapat permasalahan hukum terkait dengan kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
