Pasal 10
BAB 5 — PENGAWASAN SISTEM INFORMASI DATA PEMILIH
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. berkoordinasi dengan KPU terkait dengan akses pembacaan data pada sistem informasi data Pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; b. mencermati hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dan/atau hasil rekapitulasi dan penetapan PDPB dengan sistem informasi data Pemilih; dan c. memastikan proses penyelenggaraan PDPB melalui sistem informasi data Pemilih tidak menghilangkan dan/atau merugikan hak pilih WNI.
