PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh: a. Deputi Bidang Administrasi; b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan c. Inspektorat Utama. (2) Selain dibantu 2 (dua) Deputi dan 1 (satu) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Jenderal Bawaslu membawahi: a. Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan; dan b. Pusat Data dan Informasi.
