PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 6
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang: a. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi Bawaslu; b. mengoordinasikan dan menyusun rencana strategis, program kerja, dan anggaran Bawaslu; c. mengelola keuangan dan barang milik negara; dan d. melakukan pengelolaan dan pembinaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
