Pasal 55
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Inspektorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal, rencana strategis, rencana kinerja tahunan dan penetapan kinerja, dan program kerja Inspektorat Wilayah II; b. penyusunan program kerja pengawasan internal tahunan pada Inspektorat Wilayah II; c. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan audit kinerja, audit keuangan serta audit untuk tujuan tertentu di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; d. pelaksanaan reviu rencana kerja anggaran, reviu revisi rencana kerja, reviu laporan keuangan dan reviu laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah II;
e. evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah, unit layanan publik Bawaslu, wilayah bebas dari korupsi dan/atau wilayah birokrasi bersih dan melayani, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di wilayah Inspektorat Wilayah II; f. evaluasi gratifikasi, evaluasi laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara dan laporan harta kekayaan aparatur sipil negara, evaluasi reformasi birokrasi dan zona integritas, evaluasi atas standar operasional prosedur dan evaluasi perjanjian kinerja perorangan di wilayah Inspektorat Wilayah II; g. pembinaan pengawasan melalui sosialisasi, konsultasi, dan pendampingan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; h. pengelolaan sistem pengaduan dan penanganan pengaduan masyarakat, informasi media, dan isu aktual di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; i. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data dan informasi pendukung audit investigasi di wilayah Inspektorat Wilayah II; j. pelaksanaan pemeriksaan disiplin pengawai di wilayah Inspektorat Wilayah II; k. pelaksanaan tanggapan dan telaahan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai di wilayah Inspektorat Wilayah II; l. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pengawasan serta laporan akuntabilitas kinerja di Inspektorat Wilayah II; m. pemantauan dan analisis tindak lanjut hasil pengawasan Inspektorat Utama, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan, dan Pembangunan, Ombudsman Republik INDONESIA, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan di wilayah kerja Inspektorat Wilayah II; n. pengelolaan hasil pengawasan di Inspektorat Wilayah II melalui sistem informasi manajemen pengawasan; dan
o. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga di Inspektorat Wilayah II.
