PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 54
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL BAWASLU
Inspektorat Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal, pengawasan kinerja, pengawasan keuangan, pengawasan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada wilayah di lingkungan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Pusat Data dan Informasi, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Riau, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Bali, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Maluku Utara.
