Pasal 126
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan dalam Peraturan Badan ini berlaku juga untuk pemberian dukungan administrasi dan teknis operasional oleh Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6547), kecuali terhadap pelaksanaan fungsi fasilitasi akreditasi pemantau Pemilu.
