PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 125
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan mengenai: a. uraian fungsi organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama pada Sekretariat Jenderal Bawaslu; b. uraian fungsi organisasi jabatan administrator pada Sekretariat Bawaslu Provinsi; dan c. uraian tugas koordinator jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, diatur dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai uraian fungsi unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi serta uraian tugas koordinator jabatan fungsional pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
