PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 121
BAB 9 — TENAGA AHLI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1), tenaga ahli diberikan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak keuangan dan fasilitas tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
