Pasal 120
BAB 9 — TENAGA AHLI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Bawaslu dan untuk memberikan dukungan keahlian di bidang pengawasan Pemilu, pemberian bantuan hukum dan penyelesaian pelanggaran atau sengketa Pemilu, dan/atau penanganan masalah Pemilu, Bawaslu dapat dibantu oleh tenaga ahli. (2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 15 (lima belas) orang dengan bidang keahlian pengawasan Pemilu, partisipasi masyarakat, pidana Pemilu, pelanggaran administratif Pemilu, sengketa Proses Pemilu, teknologi informasi, komunikasi publik, manajemen data pemilih, dana kampanye, litigasi dan bantuan hukum, sosiologi, riset, psikologi, dan/atau statistik. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil.
