PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 113
BAB 8 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi dalam Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tingkatannya.
