Pasal 112
BAB 8 — TATA KERJA
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib melakukan konsultasi kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (2) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Deputi, Inspektur Utama, Kepala Biro, Inspektur Wilayah, Kepala Pusat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, Kepala Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada Ketua Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya. (3) Tata cara konsultasi dan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
