Pasal 110
BAB 7 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi, atau Kepala Sekretariat Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatan dan kewenangannya menunjuk koordinator untuk masing- masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 109 pada setiap unit organisasi di lingkungan kerjanya. (2) Penunjukan koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan jenis dan jenjang kepangkatan melalui surat penugasan. (3) Surat penugasan koordinator jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada Sekretariat Bawaslu Provinsi oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal.
