PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT JENDERAL BADAN...
Pasal 109
BAB 7 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Sekretaris Jenderal Bawaslu dapat MENETAPKAN kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing unit organisasi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Jumlah, jenis, jenjang, dan tugas kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja setiap unit organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur masing-masing jabatan fungsional.
