Pasal 29
pasal.id
Panwaslu LN melakukan pengawasan Pemungutan Suara melalui KSK dengan cara memastikan: a. KPPSLN KSK melakukan prosedur pelaksanaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kelengkapan dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan Pemungutan Suara melalui KSK; c. KPPSLN memasang salinan DPT LN, DPTb LN, Daftar Pasangan Calon dan DCT anggota DPR di tempat yang telah ditentukan; d. kotak suara dan sampul tersegel; e. Saksi yang hadir membawa surat mandat; f. Saksi yang hadir dalam rapat Pemungutan Suara tidak mengenakan atau membawa atribut yang memuat nomor, nama, foto Calon/Pasangan Calon, simbol/Gambar Partai Politik, atau mengenakan seragam
dan/atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak Peserta Pemilu tertentu; g. KPPSLN KSK memerikasan identitas Pemilih dalam KTP- el, Paspor atau SPLP beserta Formulir Model C6 LN-KPU atau Formulir Model A.5 LN-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPT LN, DPTb LN untuk mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; h. KPPSLN KSK memeriksa KTP-el, Paspor atau SPLP Pemilih yang didaftarkan dalam DPK LN sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran; i. KPPSLN KSK meminta Pemilih menunjukkan seluruh jari tangan Pemilih dan memeriksa tanda khusus berupa tinta pada seluruh jari tangan Pemilih; j. KPPSLN KSK memberikan pelayanan yang baik kepada Pemilih penyandang disabilitas, orang tua dan wanita hamil; k. Pemilih KSK yang terdaftar dalam DPT LN KSK mendatangani formulir daftar hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. memastikan Pemilih KSK yang terdaftar dalam DPTb LN KSK mendatangani formulir daftar hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. memastikan Pemilih KSK yang terdaftar dalam DPK LN KSK mendatangani formulir daftar hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
