PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 9
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Luar Negeri melaksanakan tugas dan fungsi: a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; b. memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; dan c. melaporkan dan mendistribusikan Informasi Publik kepada PPID Bawaslu Provinsi untuk unit Layanan Informasi Publik Panwaslu Kabupaten/Kota dan PPID Bawaslu unutk Unit Layanan Informasi Publik Pengawas Pemilu Luar Negeri secara rutin sesuai dengan skala prioritas Informasi Publik.
