PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 8
BAB 4 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PPID Bawaslu dan PPID Bawaslu Provinsi melaksanakan tugas dan fungsi: a. menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi; b. memberikan layanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana; c. menyusun dan MENETAPKAN Standar Operasional Prosedur (SOP) Informasi Publik; d. melakukan pengujian konsekuensi; e. melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/atau pengubahannya; f. MENETAPKAN informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan g. MENETAPKAN pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
