PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 43
BAB 17 — KETENTUAN LAIN
(1) PPID untuk wilayah Pemilu dan Pemilihan Provinsi Aceh adalah PPID Bawaslu Provinsi Aceh. (2) PPID Bawaslu Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dalam hal melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keterbukaan informasi publik. (3) PPID Bawaslu Provinsi Aceh bertanggung jawab melaporkan dan menyampaikan Informasi Publik kepada PPID Bawaslu dengan jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu ini.
