Pasal 42
BAB 16 — FORMULIR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Bentuk dan format formulir yang digunakan dalam pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di PPID Bawaslu dan PPID Bawaslu Provinsi terdiri atas: a. model PPID-A merupakan Daftar Informasi Publik; b. model PPID-B merupakan Formulir Permohonan Informasi Publik; c. model PPID-C merupakan Register Permohonan Informasi Publik; d. model PPID-D merupakan Formulir Pemberitahuan Tertulis; e. model PPID-E merupakan Surat Keputusan PPID tentang Penolakan Permohonan Informasi Publik;
f. model PPID-F merupakan Surat Pernyataan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik; dan g. model PPID-G merupakan Register Pengajuan Keberatan, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bawaslu ini.
