PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 27
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon Informasi Publik wajib: a. menggunakan Informasi Publik dengan penuh tanggung jawab; dan b. mencantumkan sumber perolehan Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi.
