PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Badan...
Pasal 26
BAB 10 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemohon Informasi Publik berhak: a. melihat dan mengetahui Informasi Publik; b. mendapatkan
Informasi Publik melalui permohonan; c. mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan; d. menyebarluaskan Informasi Publik; dan e. mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan.
