PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANA DAN RUANG LINGKUP PENGAWASAN KAMPANYE
Pengawasan tahapan kampanye dilaksanakan oleh: a. Bawaslu untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan luar negeri; b. Bawaslu Provinsi untuk wilayah provinsi; c. Panwaslu Kabupaten/Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota; d. Panwaslu Kecamatan untuk wilayah Kecamatan atau nama lain; e. PPL untuk wilayah desa atau nama lain/kelurahan; dan f. Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk wilayah luar Negeri.
