PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM ANGGOTA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan kampanye Pemilu bertujuan untuk memastikan terlaksananya kampanye Pemilu secara berintegritas melalui: a. adanya perlakuan yang sama oleh penyelenggara Pemilu, pemerintah, dan media massa cetak dan elektronik terhadap semua Peserta Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, dalam mempersiapkan dan menyelenggarakan kampanye; b. kepatuhan peserta Pemilu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Kampanye Pemilu; dan c. keterbukaan dan kepatuhan penyelenggara Pemilu pada peraturan perundang-undangan kampanye.
