Pasal 5A
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Dalam Peraturan
1.(1)Permohonan Sengketa Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 7 (tujuh)3 (tiga) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 2.(2)Permohonan Sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi paling lambat 21 16 (dua puluh satuenam belas) hari kerja setelah dikeluarkannya Keputusan KPU, KPU/KIP Provinsi. dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4A) sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
