PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
(1) Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan untuk Pemilu Kada Provinsi. (2) Bawaslu, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan melakukan pengawasan untuk Pemilu Kada Kabupaten/Kota.
