PERATURAN_BAWASLU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL...
Pasal 21
BAB 6 — MEKANISME PENGAWASAN
(1) Pengawas Pemilu Kada membuat laporan kegiatan pengawasan. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan formulir Model C KWK-2. (3) Dalam hal hasil pengawasan berupa Temuan dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model C KWK-2. (4) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi hasil pengawasan disertai bukti awal dugaan pelanggaran antara lain berupa: a. surat atau dokumen palsu; b. surat suara palsu; c. foto; d. kaset rekaman; e. dokumen elektronik; f. alat peraga kampanye; dan/atau g. keterangan saksi.
