PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 6
Dalam hal logo menggunakan warna kombinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a ditempatkan pada media yang memiliki warna sama dengan salah satu dari ketiga warna kombinasi, maka warna sama pada logo diganti dengan warna putih.
