PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang LOGO DAN PENGGUNAANNYA
Pasal 5
Penggunaan logo diatur sebagai berikut: a. Logo berwarna kombinasi digunakan untuk:
- kop surat dinas dan amplop;
- naskah peraturan dan keputusan;
- naskah kerjasama, dokumen resmi BATAN; dan
- sampul/halaman muka buku agenda, papan nama unit kerja kawasan nuklir dan kantor pusat, tanda pengenal, sertifikat, template, label, stop map, kartu nama, dan produk untuk kepentingan sosialisasi dan promosi. b. Logo berwarna biru digunakan untuk cap dinas. c. Logo berwarna kuning emas digunakan untuk:
- naskah kerjasama internasional;
- lencana;
- kartu undangan dinas; dan
- sampul/halaman muka buku agenda
