PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 9
BAB 3 — AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
(1) Dalam hal Barang Persediaan tidak berasal dari pembelian, pengukuran dilakukan dengan menggunakan: a. nilai tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. nilai yang tercantum dalam perjanjian/kontrak; atau
c. nilai wajar. (2) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa: a. nilai tukar aset; b. penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar; atau c. penentuan usia layak jual.
