PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2020 tentang AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
Pasal 10
BAB 3 — AKUNTANSI BARANG PERSEDIAAN
(1) Barang Persediaan yang telah dilakukan Pengukuran wajib dilakukan pencatatan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sistem Akuntansi Barang Persediaan.
