Pasal 7
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disampaikan kepada UPG paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak diterima, ditolak, maupun diberikan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai yang bersangkutan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir atau melalui surat elektroknik dengan alamat: inspektorat@batan.go.id disertai bukti foto wujud gratifikasi. (3) Fomulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. identitas pelapor; b. data penerimaan gratifikasi; c. data pemberi gratifikasi; dan d. alasan dan kronologi gratifikasi. (4) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) UPG wajib menjaga kerahasian data pelapor gratifikasi kepada pihak manapun, kecuali diminta berdasarkan peraturan perundang- undangan.
