Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pengarah mempunyai fungsi pengarahan kepada UPG untuk melaksanakan proses pengendalian gratifikasi yang efesien, efektif dan akuntabel. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pembina mempunyai fungsi pembinaan kepada Pegawai di Unit Kerjanya dalam rangka pengendalian gratifikasi melalui keteladanan, penyampaian pesan integritas dan nilai etika secara berkala, dan penerapan pengawasan atasan langsung dalam upaya mencegah dan menolak penerimaan gratifikasi, serta membangun komitmen untuk melaporkan gratifikasi. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua dan Anggota mempunyai fungsi : a. penerimaan laporan gratifikasi, pemilahan kategori gratifikasi, dan fasilitasi penerusan laporan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); b. penyampaian Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai penetapan status gratifikasi kepada penerima dan/atau pelapor serta penyimpanan bukti penyetoran uang yang diterima dari gratifikasi apabila diputuskan oleh KPK menjadi milik negara; c. diseminasi/sosialisasi kebijakan terkait dengan pengendalian gratifikasi kepada Pegawai, mitra kerja, pihak kerja, para pemangku kepentingan, dan masyarakat pada umumnya;
d. penyampaian laporan kinerja pengelolaan pengendalian gratifikasi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; e. evaluasi atas efektivitas dari kebijakan terkait pengendalian gratifikasi di BATAN; dan f. koordinasi dengan KPK.
