Pasal 11
(1) Pengguna mengajukan permohonan pemanfaatan kembali Zat Radioaktif Terbungkus yang Tidak Digunakan kepada unit kerja Badan Tenaga Nuklir Nasional yang membidangi pengelolaan limbah. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan: a. identitas Pengguna; b. izin pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir; dan c. mengisi formulir permohonan paling sedikit berisi
nama, alamat, nomor identitas pemohon, tujuan permohonan, jumlah, jenis dan aktivitas zat radioaktif terbungkus yang diminta. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi aspek legalitas Pengguna dan mempertimbangkan ketersediaan zat radioaktif terbungkus. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila: a. Pengguna menandatangani perjanjian; b. Pengguna telah melunasi kewajiban sesuai yang diperjanjikan; c. Pengguna memiliki izin pemanfaatan zat radioaktif dan/atau sumber radiasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir; dan d. Pengguna memiliki surat persetujuan pengangkutan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
