PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 21
BAB 7 — PENYEBARLUASAN
(1) Unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuat naskah
Peraturan BATAN. (2) Naskah Salinan Peraturan BATAN dibuat 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah Salinan Peraturan BATAN untuk disampaikan ke UKP; b. 2 (dua) naskah Salinan Peraturan BATAN untuk di simpan di unit kerja yang membidangi penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
