PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 20
BAB 6 — PENGUNDANGAN
(1) Peraturan BATAN yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 19 disampaikan ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
