PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 18
BAB 5 — PENETAPAN
Naskah Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) naskah Rancangan Peraturan BATAN yang dibubuhi paraf Kepala unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Kepala Bagian yang membidangi hukum pada setiap halaman; b. 1 (satu) naskah Rancangan Peraturan BATAN tanpa dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada huruf a.
