PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Rancangan Peraturan BATAN yang telah melalui proses pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan ke seluruh unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya untuk dimintakan masukan. (2) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan
menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Dalam hal unit kerja dan pemangku kepentingan tidak menyampaikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap telah menyetujui substansi Rancangan Peraturan BATAN.
