PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Pasal 13
BAB 3 — PENYUSUNAN
(1) Pembahasan Rancangan Peraturan BATAN dilakukan oleh unit kerja yang membidangi pembentukan Peraturan Perundang-undangan bersama dengan UKP dan mengikutsertakan unit kerja lainnya yang terkait. (2) Dalam hal substansi Rancangan Peraturan BATAN menyangkut kepentingan unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya, dalam pembahasan harus mengikutsertakan unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya. (3) Pembahasan Rancangan Peraturan BATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menyelaraskan kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi, Peraturan Perundang- undangan yang setingkat, dan putusan pengadilan.
