PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setiap pegawai mempunyai kewajiban melaporkan Harta Kekayaan yang dimilikinya dengan menyampaikan LHKPN atau LHKASN.
