PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pelaporan Harta Kekayaan
Pasal 14
BAB 4 — PENGELOLAAN DATA LHKPN DAN LHKASN
Dalam pengelolaan LHKPN dan LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, unit kerja yang membidangi kepegawaian dapat membentuk tim.
