PERATURAN_BATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI
Pasal 14
(1) Kepala Pusdiklat mengembalikan Pegawai Tugas Belajar kepada Unit Kerja untuk dapat diaktifkan kembali dengan pemberitahuan tertulis yang ditembuskan kepada Kepala BSDM dan Inspektur paling lambat 2 (dua) minggu sejak Pegawai Tugas Belajar menandatangani Surat Pernyataan selesai Melaksanakan Tugas Belajar. (2) Kepala Unit Kerja menerbitkan Surat Keputusan pengaktifan kembali Pegawai Tugas Belajar di unit kerjanya paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterimanya surat pemberitahuan aktif bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
