Pasal 60
BAB 5 — TUGAS PELATIHAN
Pegawai yang akan mengikuti Tugas Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil yang masih aktif bekerja di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional; b. masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil; c. penilaian kinerja dalam 1 (satu) tahun terakhir bernilai baik; d. pelatihan yang dipilih harus sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi Pegawai, dan sesuai dengan kebutuhan unit kerja; e. dilaksanakan pada instansi pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan, industri, perguruan tinggi, atau penyelenggara pelatihan di dalam negeri maupun luar negeri; f. lolos seleksi dari Pemberi Beasiswa/sponsor; g. keterangan pembiayaan dari Pemberi Beasiswa; h. tidak sedang dicalonkan pada program lain; i. mendapat persetujuan secara tertulis dari Kepala Unit Kerja; j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; k. untuk Tugas Pelatihan di luar negeri harus mempunyai kemampuan bahasa inggris yang dinyatakan dengan nilai TOEFL paling rendah 450; dan l. menandatangani Surat Pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional dengan format sebagaimana tercantum dalam
