PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 59
BAB 5 — TUGAS PELATIHAN
(1) Kepala Unit Kerja mengajukan Pegawai yang dicalonkan mengikuti Tugas Pelatihan kepada Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan. (2) Kepala Unit Kerja yang bertanggung jawab dalam pendidikan dan pelatihan melakukan seleksi pencalonan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencalonan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada rencana kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
