PERATURAN_BATAN
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TUGAS BELAJAR DAN PELATIHAN BAGI PEGAWAI BADAN...
Pasal 48
BAB 4 — TUGAS BELAJAR MANDIRI
Pegawai yang menjadi calon peserta TBM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) kecuali huruf m, huruf o dan huruf p; b. perguruan tinggi yang dituju merupakan perguruan tinggi dalam negeri dan berjarak paling jauh 60 (enam puluh) kilometer dari lokasi kantor; dan c. program studi bukan kelas Sabtu-Minggu, kecuali pada Universitas Terbuka dan perguruan tinggi lain yang telah diberi tugas oleh oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
